Tugas Guru Dalam Menyukseskan PSBB
Bekasi - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi H. Yana Suptiana, M.Pd, berpendapat “Bahwa seluruh guru di Kota Bekasi harus menyukseskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)”. Hal ini dimaksudkan agar penularan covid-19 di Bumi Patriot bisa dikendalikan dan dihilangkan.
Sebagaimana diketahui bahwa Kota Bekasi saat ini masih menerapkan PSBB sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. Dan sekarang Kota Bekasi siap-siap memasuki babak baru menerapkan Tatanan Hidup Baru (New Normal).
Guru adalah insan pengajar dan pendidik yang harus siap menjadi pelopor dan menjadi garda terdepan di masyarakat dalam berbagai hal. Termasuk dalam hal pelaksanaan pencegahan penularan wabah covid-19.
Guru sebagai warga masyarakat di lingkungannya masing masing harus menjadi pelopor dalam menggerakan masyarakat untuk menjelaskan dan menjadi tauladan cara hidup yg sehat mencegah copid-19. Guru juga harus menjadi contoh dan mengajak untuk saling berbagi kepada yang memerlukan bantuan.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh PGRI Kota Bekasi. Beliau menambahkan “PGRI Kota Bekasi sudah berbagi dengan cara membagikan masker, sembako, menyumbang APD dan lain-lain yang digalang dari anggotanya”, tuturnya.
Tapi tentu cara partisapisapinya guru berbeda dengan TNI, Polri dan Satpol PP. Guru dalam melaksanakan tugasnya adalah mengajak kepada peserta didiknya untuk tetap di rumah, menjaga kesehatan, sering cuci tangan dan lain-lain. Begitu juga guru jangan lupa dengan tugas utamanya yaitu memberikan pembelajaran, meski secara daring.
Lebih lanjut Kak Yana sapaan akrab beliau yang juga merupakan Wakil Kepala Pusdiklatnas Gerakan Pramuka menegaskan “Bahwa tugas guru dalam menyukseskan penurunan penyebaran covid-19 adalah: pertama membimbing agar siswa terus belajar meski melalui daring; kedua mengingatkan siswa agar tetap di rumah, sering cuci tangan, jika urgent harus keluar rumah, pakai masker dll” saat dihubungi di kantornya.
Hal ini senada dengan prinsip – prinsip pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020, bahwa peran guru adalah memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
Peran guru dalam pembelajaran daring selama darurat bencana adalah:
1. Membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/ wali dan peserta didik.
2. Membuat RPP yang sesuai minat dan kondisi anak
3. Menghubungi orang tua untuk mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik
4. Memastikan proses pembelajaran berjalan dengan lancar:
a. Memastikan persiapan untuk peserta didik
b. Melakukan refleksi dengan peserta didik
c. Menjelaskan materi yang akan diajarkan
d. Memfasilitasi tanya jawab
5. Bila tanpa tatap muka, guru mesti berkoordinasi dengan orangtua/ wali untuk penugasan belajar
6. Mengumpulkan dan merekap tugas yang dikirim peserta didik dalam waktu yang telah disepakati
7. Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional.
Lebih jauh dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No.15 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan belajar dari rumah selama darurat bencana covid-19 di Indonesia, peran guru dalam menentukan langkah-langkah pebelajaran diatur sebagai berikut:
Langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar sekitar:
Pra-Pembelajaran
1. Menyiapkan RPP.
2. Menyiapkan bahan ajar, jadwal dan penugasan kemudian mengirimkannya ke peserta didik/orang tua/wali.
3. Memastikan semua peserta didik telah mendapatkan lembar jadwal dan penugasan.
4. Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar diambil oleh orang tua/wali peserta didik sekali seminggu di akhir minggu dan atau disebarkan melalui media komunikasi yang tersedia.
5. Guru dan orang tua/wali peserta didik yang bertemu untuk menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur keselamatan pencegahan COVID-19.
Saat Pembelajaran:
1. Pembelajaran luring dibantu orang tua/wali peserta didik sesuai dengan jadwal dan penugasan yang telah diberikan.
2. Guru dapat melakukan kunjungan ke rumah peserta didik untuk melakukan pengecekan dan pendampingan belajar. Jika ini dilaksanakan, wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
3. Berdoa bersama sebelum dan sesudah belajar.
Usai Pembelajaran
1. Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian.
2. Orang tua/wali peserta didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar yang telah tuntas di lembar pemantauan harian.
3. Penugasan diberikan sesuai dengan jadwal.
4. Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional dan ajakan melakukan olahraga/ kegiatan fisik dalam upaya menjaga kesehatan mental dan fisik peserta didik selama periode BDR.
5. Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan penugasan untuk minggu berikutnya. Ini dapat juga dikirim melalui alat komunikasi.
Langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan televise:
Pra-Pembelajaran
1. Mendapatkan informasi mengenai jadwal pembelajaran melalui televisi/radio.
2. Menyosialisasikan jadwal pembelajaran kepada orang tua/wali dan peserta didik.
Saat Pembelajaran
1. Guru ikut menyaksikan pembelajaran Televisi/Radio
2. Guru mencatat pertanyaan/ penugasan yang diberikan di akhir pembelajaran.
3. Guru membuat tugas tambahan informasi berdasarkan pembelajaran televisi/radio (jika dibutuhkan).
4. Berdoa sebelum dan sesudah belajar.
Usai Pembelajaran
1. Guru membuat kunci jawaban atas penugasan.
2. Mengumpulkan hasil penugasan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
3. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan ketuntasan seluruh aktivitas dan penugasan
Itulah peran dan tugas guru dalam menyukseskan untuk mempersempit ruang penyebaran virus covid-19.
Lebih lanjut Kak Yana menegaskan “jadi tugas guru bukan terjun langsung ke lapangan mengamankan masyarakat untuk menggunakan masker, gerakan cuci tangan, atau menggunakan sanitizer. Apalagi usia guru banyak yang sudah berusia di atas 50 tahun khawatir bukan malah sehat, malah menjadi cluster baru”, pungkasnya.
Semoga saja para pemangku kepentingan, dalam memperlakukan guru sesuai dengan SE Mendikbud No 4 tahun 2020 dan SE Sekretaris Jenderal Kemdikbud No.15 Tahun 2020. Bahwa peran dan fungsi guru adalah mengajar dan mendidik secara daring, serta mengajak semua peserta didik untuk mematuhi protokol kesehatan dari rumah.
Bekasi, 30 Mei 2020. Yan Supyanto

Semoga guru tetap jaya, sejahtera dan terlindungi...Aamiin
BalasHapusAamiin ya robb ... Semangat pak ...
HapusTerima kasih
HapusTks p. H. Yana atas apresiasi attensinya terhadap para guru...Hidup PGRI...Hidup Guru...Solidaritas Yess.....Smg kita dpt menjalankan New Normal dg baik dan Covid-19 segera berakhir...Aamiin
BalasHapussama2 Ibu, terima kasih masukannya
HapusTrimakasih kak Yana,atas dukungan kep para guru.
BalasHapusSemoga para pemangku kebijakan mendengar asfirasi kami.
Insya Alloh guru lebih fokus kpd tugasnya .
Hidup guru
Siap......Laksanakan
HapusBahkan lebih selain apa yg telah disampaikan bpk di atas para guru dan juga kepala sekolah khususnya di wilayah kec.bekasi selatan sampai turun ke jlan raya bersama jajaran satpol pp, dishub dan unsur terkait guna berpartisipasi dalam rangka menghentikan penyebaran covid 19 ini, selama peran guru dibutuhkan dalam apapun demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara In Syaa Allah kami ikhlas
BalasHapusPengabdian yang luar biasa....
HapusTerimakasih pak Yana dan Pak Supyanto.
BalasHapusSemoga guru tetap bisa menjalankan tugas pokoknya dengan semangat. Walapun ada kendala dan hambatan. Hidup guru...Hidup PGRI
Semoga jadi ladang ibadah....
HapusSukses dan semangat
BalasHapusSiap....mari kita lanjutkan
HapusSemoga para guru tetap eksis dan semangat serta tanggung jawab memajukan anak bangsa walau ditengah situasi sulit...Hidup GURU..HIDUP PGRI..SOLIDARITAS..YESS
BalasHapusAmiiin.... terima kasih
Hapus